PGRI Desak DPR Sahkan UU Perlindungan Guru
Jakarta: PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) mendesak DPR RI untuk mengesahkan UU Perlindungan Guru. Hal ini seiring meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan.
Kondisi tersebut dinilai telah menciptakan rasa takut kolektif yang mengancam mutu pendidikan nasional. "Fenomena ini menciptakan praktik mengajar yang defensif dan menurunkan wibawa pendidik di ruang kelas," ujar Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, dalam Audiensi dengan Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin, 2 Februari 2026.
"Kami berharap UU Perlindungan Guru ini dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Atau setidaknya masuk dalam daftar panjang (long list) periode 2024–2029," katanya.
Menurutnya, saat ini banyak guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid hanya karena melakukan tindakan pendisiplinan. Bahkan, kata Maharani, tidak jarang guru menjadi 'tumbal' untuk meredam konflik sosial di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai praktik kriminalisasi terhadap guru berpotensi mengganggu jalannya proses pendidikan. Karena itu, Bob menekankan pentingnya penguatan pendidikan moral bagi para peserta didik.
"Guru kini berada pada posisi yang sangat rentan. Sering menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa payung hukum yang kuat," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini Komisi X tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam proses tersebut, Komisi X telah menerima laporan awal, termasuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.(*)
