Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Komisi IX Dorong Pencegahan Sistemik Kasus Perdagangan Manusia

Jakarta :  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menegaskan penanganan kasus perdagangan manusia tidak bisa lagi bersifat reaktif. Menurutnya, pemerintah perlu beralih ke pendekatan pencegahan sistemik sejak dari dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau Ninik berbicara dalam satu rapat di DPR (Foto: dokumentasi/DPR.go.id)

“Karena kasus ini lintas negara dan berulang, Komisi IX mendorong pemerintah untuk beralih dari pola penanganan krisis ke pendekatan pencegahan sistemik,” kata perempuan yang kerap disapa Ninik, Minggu, 1 Februari 2026. Ia menilai hal tersebut lebih efektif untuk memutus rantai perekrutan ilegal.

Salah satu langkah yang didorong Komisi IX, kata Ninik, adalah penguatan pencegahan di dalam negeri. Upaya ini dilakukan melalui integrasi data kependudukan, ketenagakerjaan, dan migrasi, serta edukasi masif.

Selain itu, Ninik menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pola rekrutmen berbasis digital. Menurut dia, pemerintah perlu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup kanal lowongan kerja ilegal.

“Pengawasan ketat rekrutmen berbasis digital, bekerja sama dengan Komdigi untuk menutup kanal lowongan kerja ilegal dan menindak platform yang menjadi medium perekrutan,” ujarnya. Langkah ini dinilai krusial mengingat perekrutan banyak dilakukan melalui media sosial.

Komisi IX juga mendorong diplomasi perlindungan yang lebih proaktif dengan negara tujuan. Perjanjian bilateral dinilai perlu secara khusus menargetkan kejahatan siber dan tindak pidana perdagangan orang.

“Diplomasi perlindungan yang lebih proaktif, termasuk perjanjian bilateral yang secara spesifik menargetkan kejahatan siber dan TPPO,” kata Ninik. Menurutnya, kerja sama lintas negara menjadi kunci dalam penanganan kasus serupa.

Di sisi hulu, penegakan hukum terhadap jaringan perekrut di dalam negeri juga harus diperkuat. Ninik mengatakan, tanpa pemutusan rantai perekrutan, korban dinilai akan terus bermunculan.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan perekrut di dalam negeri. Tanpa memutus rantai di hulu, korban akan terus berulang,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Komisi IX memastikan akan menggunakan fungsi pengawasan dan anggaran untuk mengawal perlindungan WNI. Fokus pengawasan tidak hanya pada pemulangan korban, tetapi juga perbaikan tata kelola migrasi kerja.

“Komisi IX akan menggunakan fungsi pengawasan dan anggaran untuk memastikan perlindungan WNI, khususnya pekerja migran rentan. Tidak berhenti pada pemulangan korban, tetapi benar-benar menyentuh akar masalah," ucap Ninik.

"Seperti tata kelola migrasi kerja, literasi masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten,” katanya. Ia menegaskan perlindungan WNI merupakan tanggung jawab negara. 

Ninik mengingatkan negara tidak boleh menunda upaya perlindungan terhadap warga negara di luar negeri. "Ini menjadi pengingat bahwa perlindungan WNI adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh ditunda," ucap politisi PKB tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads