Tragis, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Imbas Kasus Hogi Minaya
Jakarta : Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada April 2025.
Keputusan penonaktifan disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Audit Dengan Tujuan Tertentu oleh Itwasda Polda DIY.
“Dalam audit ditemukan lemahnya pengawasan pimpinan yang membuat proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Trunoyudo menyebut, seluruh peserta audit sepakat Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara. Penonaktifan berlaku hingga pemeriksaan lanjutan benar-benar rampung
“Penonaktifan ini dilakukan agar pemeriksaan berjalan objektif dan tidak menimbulkan persepsi negatif. Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan,” katanya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Polri, kata dia, berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Selain penonaktifan, Polri juga menyiapkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi tersebut dipimpin langsung Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, penegakan hukum dalam kasus tersebut bermasalah. Ia menyoroti penerapan hukum yang dinilai belum mencerminkan keadilan substantif.
“Penegak hukum seharusnya mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian hukum semata. Keluarga korban juga tidak boleh kembali dibebani,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus yang menjadi perhatian publik bermula dari peristiwa di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Kejadian itu terjadi pada 26 April 2025.
Saat itu, dua orang berinisial RDA dan RS meninggal dunia dalam kecelakaan. Keduanya disebut sebagai pelaku jambret terhadap istri Hogi Minaya.
Polisi menjelaskan Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil setelah melihat istrinya dijambret. Pengejaran tersebut berakhir kecelakaan yang menewaskan dua orang.
Dalam perkara ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.(*)
