Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Tambun Selatan

Jakarta: Sat Reskrim Polres Metro Bekasi telah mencokok Pelaku, MAR alias L terkait kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Tambun Selatan

Ia mengatakan, jika pihaknya mendapatkan laporan tersebut pada 26 Januari 2026 oleh ibu korban, M, setelah anaknya, MAA, tidak kembali ke rumah sehari sebelumnya saat diminta membeli gas LPG di warung dekat rumah.

“Pelaku terakhir terlihat bersama korban mengenakan atribut ojek online dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Tim kami segera melakukan penyelidikan hingga diketahui lokasi pelaku di Kabupaten Bandung,” kata dia kutip Sabtu, 31 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk menyelamatkan anak tersebut tim Sat Reskrim menghentikan bus antarkota jurusan Bandung–Merak di Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu.

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Tambun Selatan

“Pelaku berserta korban berhasil diamankan, saat ini eduanya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum,” ungkapnya 

Dikesempatan yang sama, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan jika ejahatan terhadap anak tidak akan ditolerir. 

“Pelaku akan diproses tegas sesuai hukum,” ucap Sumarni

Tak hanya itu, Ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah menyelamatkan sang anak.

“Kami sangat bersyukur anak kami kembali dengan selamat. Terima kasih kepada Polres Metro Bekasi atas kerja cepat dan profesionalnya,” ujarnya 

Dari pemeriksaan, diketahui pelaku menculik korban untuk mengancam orang tua agar kembali menjalin hubungan asmara dengannya. 

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, yang dapat diperberat menjadi 15 tahun karena korban masih anak-anak.

Polres Metro Bekasi juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) sebagai sarana menyampaikan keluhan atau informasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi.(*)

Hide Ads Show Ads