Penonaktifan BPJS PBI Dinilai Ancam Pasien Cuci Darah
Jakarta : Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyoroti penonaktifan kepesertaan JKN segmen PBI yang dilakukan tanpa pemberitahuan. Ia menilai, kebijakan tersebut sangat membahayakan pasien gagal ginjal kronik yang bergantung pada layanan cuci darah .
Tony menyebut, laporan yang masuk ke KPCDI mencatat lebih dari 100 pasien cuci darah terdampak di berbagai daerah. Dia meyakini jumlah tersebut lebih besar karena banyak pasien tidak berani menyampaikan keluhan.
“Kemungkinan itu lebih, saya yakin itu lebih, Cuman mereka tidak berani bersuara saja. Nah ini yang kita sesalkan,, kalau mereka nggak bisa mengakses otomatis mereka kan nggak bisa cuci darah,” ujar Tony dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis 5 Januari 2026.
Dia menjelaskan, banyak pasien baru mengetahui status BPJS PBI mereka nonaktif saat tiba di rumah sakit. Kondisi tersebut membuat pasien dihadapkan pada pilihan membayar biaya pribadi atau pulang tanpa layanan.
Tony mengingatkan, penghentian cuci darah berisiko fatal bagi pasien. Menurutnya, pasien bisa mengalami sesak napas, edema paru, hingga kematian.
“Mereka akan sesak nafas, edema paru, hingga kematian. Resikonya. Jadi sangat fatal sebenarnya. Ini harus menjadi perhatian bersama sebenarnya, agar tidak dilakukan pemutusan secara sepihak,” katanya.
Dia menegaskan harapan pasien cuci darah sangat sederhana. Mereka hanya ingin bisa menjalani pengobatan dengan tenang dan bermartabat.
“Mereka hanya ingin bisa cuci darah dengan tenang, obat terjamin,” ujarnya. Menurut Tony, negara seharusnya hadir melindungi hak dasar tersebut .
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan peserta PBI bukan dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, perubahan status kepesertaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
“Penonaktifan ini sebetulnya adalah pembaruan data dari data lama ke data baru berdasarkan SK Menteri Sosial,” kata Rizzky. Dia menyebut pemutakhiran data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Rizzky menjelaskan, dalam proses tersebut terdapat peserta yang dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih berhak. Secara nasional, jumlah peserta yang diperbarui mencapai sekitar 11 juta orang.
Dia juga menjelaskan mengenai peserta PBI yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi. Proses dilakukan melalui dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.
“Kalau memang masih berhak dan membutuhkan layanan, termasuk penyakit kronis, itu bisa segera diproses, ke dinas sosial setempat,l” ujarnya. BPJS Kesehatan juga memastikan petugas BPJS SATU di rumah sakit siap membantu memberikan arahan kepada peserta.(*)
