Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Orang Paling Dicari, Kronologi Kasus Riza Chalid dari Tersangka hingga Buronan Internasional

Jakarta : Nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik setelah berstatus buronan internasional. Interpol menerbitkan 'red notice' terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tata kelola minyak Pertamina.

Riza Chalid pengusaha asal Indonesia menjadi buronan internasional (Foto: Foto: Tangkapan layar/X)

Sebelumnya, Riza Chalid telah lama dikaitkan dengan berbagai polemik sektor energi nasional. Namanya pernah muncul dalam kasus papa minta saham hingga pembubaran Petral pada 2015.

Meski sejumlah perkara lama tidak berlanjut, kasus minyak mentah kembali menyeret namanya. Kali ini, proses hukum berjalan hingga lintas negara melalui mekanisme Interpol.

Penetapan Tersangka Kasus Minyak Mentah

Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada 11 Juli 2025. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peran aktif dalam tata kelola minyak mentah Pertamina.

Penyidik memanggil Riza Chalid sebanyak tiga kali secara patut selama proses penyidikan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan informasi penyidik, Riza Chalid diketahui tidak berada di dalam negeri. Penyidik menduga keberadaan Riza Chalid berada di Singapura selama proses hukum berjalan.

Dugaan Peran dalam Penyewaan Terminal BBM

Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia diduga bersepakat dengan tersangka lain menyewakan Terminal BBM Tangki Merak kepada Pertamina.

Padahal, menurut penyidik, Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar minyak. Kontrak kerja sama diduga dibuat dengan nilai tinggi dan merugikan keuangan negara.

Selain itu, penyidik menilai adanya penghilangan skema kepemilikan aset dalam perjanjian kerja sama. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dan melawan hukum.

Masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang pada 19 Agustus 2025. Penetapan dilakukan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut Riza Chalid telah dipanggil tiga kali selama penyidikan berjalan. Namun, Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan status DPO tersebut. Ia menyebut penyidik langsung memproses pengajuan 'red notice' sejak pertengahan 2025.

Langkah tersebut ditempuh karena tersangka berada di luar wilayah hukum Indonesia. Upaya ini dilakukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan efektif.

“Tetapi khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan diketahui tidak tinggal di dalam negeri,” katanya.

Penyidik menduga Riza Chalid berada di Singapura selama proses penyidikan berlangsung. Kejaksaan telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia di negara tersebut.

'Red Notice' Interpol Terbit Januari 2026

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengumumkan Interpol menerbitkan 'red notice' atas nama Mohammad Riza Chalid. 'Red notice' tersebut resmi terbit pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026. Red notice tersebut diterbitkan sekitar satu minggu lalu,” ujar Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, saat konferensi pers di Jakarta, Minggu, 2 Februari 2026.

Untung menyebut, keberadaan MRC sebenarnya sudah terdeteksi oleh jaringan Interpol Indonesia. Namun, lanjutnya, lokasi persembunyian belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan penegakan hukum.

Dengan terbitnya 'red notice', Riza Chalid menjadi buronan internasional di 196 negara anggota Interpol. Status ini memungkinkan aparat penegak hukum lintas negara melakukan pengejaran.

Polri memastikan telah mengetahui negara tempat Riza Chalid berada saat ini. Namun, lokasi tersebut belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan penyidikan.

Koordinasi Penegakan Hukum Lintas Negara

NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan mitra Interpol luar negeri. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan rekanan asing. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian serta lembaga terkait di dalam negeri,” katanya.

Langkah tersebut bertujuan mendukung penegakan hukum terhadap buronan lintas negara. Kasus Riza Chalid masuk dalam fokus kejahatan transnasional dan internasional.

Polri menegaskan komitmen mendukung proses hukum hingga tuntas. Upaya ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi tersangka.(*)

Hide Ads Show Ads