Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Penjualan 'Whip Pink', DPR: Tidak Boleh Dijual Bebas

Jakarta : Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya meminta, pemerintah bersikap tegas terkait maraknya penjualan bebas 'whip pink'. Jika penjualan peredaran zat tersebut tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkannya, semakin mengancam generasi muda Indonesia. 

Potret Whip Pink, produk kuliner yang banyak disalahgunakan. (Foto: Instagram/@whippink.co)

“Penggunaan 'whip pink' secara sembarangan sangat berisiko, efeknya bisa menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan saraf, hingga gagal napas. Ini bukan barang main-main yang boleh dijual bebas tanpa kontrol,” kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin 2 Februari 2026. 

Asep mendesak, kementerian/lembaga terkait untuk segera memperketat regulasi peredaran 'whip pink' tersebut. Penjualan 'whip pink' harus dibatasi untuk sektor industri dan profesional yang terkontrol. 

"Pemerintah harus melarang keras penjualannya kepada masyarakat umum. Atau, individu di luar peruntukan teknis," ucap Asep. 

Di satu sisi, ia menyayangkan, lemahnya pengawasan pemerintah setelah produk tersebut sangat mudah diakses oleh generasi muda. Ke depannya, pemerintah harus bertindak preventif sebelum jatuh korban jiwa akibat penyalahgunaan zat kimia tersebut. 

“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai ada kasus besar baru bertindak. Harus ada penertiban dan penindakan tegas terhadap pihak yang menjual secara sembarangan, baik di toko offline maupun 'marketplace',” ujar Asep. 

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan, terus memantau penyalahgunaan whip pink yang belakangan menjadi perbincangan di masyarakat. BNN menjelaskan, whip pink belum masuk golongan narkotika maupun psikotropika.

Kepala Laboratorium Narkoba BNN RI, Brigjen Pol Supiyanto mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Pasalnya, whip pink tidak diatur dalam Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika.

“Jadi terkait dengan Whip Pink, memang kita sudah memonitor, namun kembali lagi bahwa Whip Pink ini bukan golongan narkotika maupun psikotropika. Sehingga memang kewenangan untuk menghentikan, membatasi peredaran itu bukan ada pada BNN,” kata Supiyanto saat podcast di YouTube Denny Sumargo dikutip, Jumat, 30 Januari 2026.(*)

Hide Ads Show Ads