Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Pemerintah Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien BPJS PBI

Jakarta : Pemerintah menyebut rumah sakit tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Meskipun, status kepesertaan mereka sempat dinonaktifkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan fasilitas kesehatan harus tetap melayani PBI-JK. Pasalnya, kepesertaan tersebut masih dapat direaktivasi dengan mekanisme cepat.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menegaskan, seluruh pasien—terutama yang dalam kondisi darurat—harus tetap mendapatkan pelayanan medis tanpa terkecuali. Pemerintah telah menyiapkan skema reaktivasi cepat bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan.

Advertisement
“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat, khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif satu bulan ke depan. Ini untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi bagi yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi yang mampu,” katanya.

Menurut Gus Ipul, perubahan status kepesertaan PBI-JK terjadi seiring proses pemutakhiran data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Sejumlah peserta memang dinonaktifkan dan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Namun demikian, peserta yang kemudian terbukti masih memenuhi syarat—yakni terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka dapat kembali diaktifkan sebagai penerima PBI-JK melalui proses reaktivasi oleh pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Sosial setempat.

“Kalau memang berasal dari keluarga Desil 1 sampai Desil 4 atau yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai keluarga penerima bantuan. Makan, akan kita bantu proses reaktivasinya,” ucapnya.

Advertisement
Kementerian Sosial saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah. Guna memastikan proses reaktivasi berjalan cepat dan tidak menghambat akses layanan kesehatan.

Di sisi lain, rumah sakit diwajibkan tetap memberikan pelayanan kepada semua pasien.
“Saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” katanya.

Ia menambahkan, penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK telah dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari pembenahan data penerima bantuan. Dalam proses tersebut, sekitar 25 ribu peserta yang terbukti memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali sebagai peserta PBI-JK.
Ilustrasi - pasien BPJS Kesehatan dirawat di rumah sakit

Pemerintah berharap dengan sistem ini, bantuan kesehatan dapat lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan hak masyarakat miskin. Guna mendapatkan pelayanan medis yang layak.(*)

Hide Ads Show Ads