Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Respons Ketua, Juru Sita PN Depok Diamankan

Jakarta: KPK merespons kabar yang menyebut ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan seorang juru sita ikut diamankan. Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok pada Kamis (5/2/2026) malam.
Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Mereka ditangkap bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dan pihak swasta. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa tim membawa sejumlah pihak dari unsur pengadilan serta pihak swasta.

“Pastinya ada beberapa orang dari PN dan pihak swasta yang dibawa ke Gedung Merah Putih. Detailnya nanti dari jubir ” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat 6 Februari 2026.

Meski demikian, Setyo belum memerinci identitas maupun jabatan para pihak yang diamankan. Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pernyataan Setyo disampaikan menyusul keterangan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono. Hery menyebutkan tiga unsur di PN Depok terjaring OTT, yakni ketua, wakil ketua, dan juru sita.

Saat melakukan kunjungan ke PN Depok pada Jumat pagi, Hery mengaku menerima informasi tersebut dari internal pengadilan. "Info yang saya terima, wakil, ketua, dan juru sita, ada tiga orang,” ujar Hery di lokasi.

Hery menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan pihaknya kerap mengingatkan jajaran pengadilan di bawahnya untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

Namun, Hery mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus tersebut karena baru menerima informasi pada Kamis malam. Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut OTT di Depok berkaitan dengan dugaan penyerahan uang dari pihak swasta kepada APH.

“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar Asep, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengungkapkan nilai uang yang diamankan berada pada kisaran ratusan juta rupiah. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.(*)

Hide Ads Show Ads