Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

DPR Tegaskan Penambangan Tanpa Izin Langgar Hukum

Jakarta ; Komisi XIII DPR memastikan aktivitas penambangan yang dicegah Nenek Sauda di Pasaman Barat bukan tambang tradisional. Namun, aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan diduga tanpa izin resmi.
Komisi XIII DPR RI menggelar RDP bahas pelanggaran HAM yang dialami Nenek Sauda di kawasan Pasaman Barat, Sumatra Barat, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus mengatakan, penambangan tradisional tidak menggunakan alat berat, seperti ekskavator. Dalam kasus Pasaman Barat aktivitas justru memakai alat berat, sehingga wajib memiliki izin pemerintah.

"Yang dicegah oleh Ibu Sauda ini justru penambangan pakai ekskavator. Kalau sudah pakai alat berat, tentu harus ada izin, yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan),” kata Edison di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Menurutnya, penambangan emas berada di kewenangan kementerian terkait. “Faktanya aktivitas itu melanggar ketentuan perizinan,” ujarnya.

Edison juga menyoroti kelengahan aparat penegak hukum setempat. Ia menekankan kejadian serupa tidak boleh terulang di daerah lain.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menyoroti perlindungan Nenek Sauda. Menurutnya, korban mengalami pengucilan hingga pengusiran sosial.

“Bayangkan, seorang nenek yang memperjuangkan tanah ulayatnya justru dikunci, dikucilkan, bahkan diusir. Ini tidak bisa dibenarkan oleh siapa pun,” kata Arisal.

Untuk itu, Komisi XIII telah melibatkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAM) guna memberikan perlindungan adat kepada korban. Perlindungan tersebut diserahkan melalui Ketua LKAM Sumatra Barat, Fauzi Bahar.(*)

Hide Ads Show Ads