Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

BNN Jabar Waspadai Penyalahgunaan Gas Tertawa

Bogor:  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) yang belakangan marak dan viral di media sosial. Zat ini disebut-sebut sebagai alternatif pengganti narkoba karena memberikan efek euforia.

Penyalahgunaan Gas Tertawa atau Whip Pink (Foto: laman whippink.com)

Ketua Tim Pencegahan BNN Provinsi Jawa Barat, Yohanes Eko Arianto, mengatakan gas tertawa sejatinya tidak termasuk dalam kategori narkotika. Namun, penyalahgunaannya tetap berbahaya dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

“Secara kandungan, gas tertawa ini memang tidak mengandung narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penggunaan diluar peruntukkan medis merupakan bentuk penyalahgunaan zat.” ujar Yohanes.

Menurutnya, gas tertawa seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan medis dan industri tertentu. Celah regulasi kemudian dimanfaatkan oleh oknum dengan anggapan lebih aman karena belum masuk dalam undang-undang narkotika maupun psikotropika.

“Ketika zat ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia, dampaknya sangat berbahaya,” katanya. 

Dampak tersebut antara lain gangguan pernapasan, kerusakan otak, halusinasi, hingga risiko kematian. Dari sisi hukum, Yohanes menjelaskan penyalahgunaan gas tertawa tetap dapat dijerat melalui regulasi lain. Penindakan dapat dilakukan menggunakan Undang-Undang Kesehatan atau peraturan terkait perlindungan konsumen

“Jika pengguna kehilangan kontrol lalu mencelakai orang lain atau merusak lingkungan, itu bisa menimbulkan pidana baru,” ujarnya. Ia menekankan bahwa dampak sosial juga menjadi perhatian serius.

Untuk menekan penyalahgunaan, BNN Provinsi Jawa Barat terus melakukan edukasi dan pencegahan. Program sosialisasi dilakukan melalui sekolah dan keluarga di berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk Bogor.(*)

Hide Ads Show Ads