Golongan Ini Tarif Listriknya Tidak Naik, Cek Daftarnya
Karawang: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli–September 2025. Namun bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Tidak naiknya tarif tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Kabar baiknya, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.
Adapun golongan yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis, industri kecil. Selain itu pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, yang tentunya mengacu kepada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Siapa sajakah golongan pelanggan non subsidi yang tidak dikenai naiknya tarif listrik? Melansir dari Kementerian ESDM berikut daftarnya.
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.(*)