Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Sikat Sindikat Ranmor, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Rengasdengklok Karawang

Karawang : Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. (6/2/26).
Foto ilustrasi

Di bawah pimpinan AKP M. Nazal Fawwaz, tim pemburu kriminal ini berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah di Karawang.

Penangkapan dramatis tersebut dilakukan pada Rabu dini hari (4/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AS dan S.

Bermula dari Laporan Kehilangan di Dua Desa

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di lokasi berbeda, yakni di Desa Sindangkarya (Kecamatan Kutawaluya) dan Desa Kedungjaya (Kecamatan Cibuaya).

“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim Sanggabuana berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 477 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan,” ujar IPDA Cep Wildan, Jumat (6/2/2026).

Barang Bukti: Kunci T hingga Pistol Mainan

Saat dilakukan penggerebekan terhadap pelaku pertama, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencolok. Selain satu unit sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita:

Satu set kunci Letter T (Astag): Alat utama yang digunakan pelaku untuk merusak kunci stang motor.
Satu pucuk pistol mainan: Diduga digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban atau warga saat melancarkan aksinya

Berdasarkan keterangan pelaku pertama, tim kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku kedua di kediamannya beserta satu unit motor curian lainnya.

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus

Dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa aksi mereka tidak hanya dilakukan di dua lokasi tersebut. Mereka mengklaim telah beroperasi di sejumlah titik lain di wilayah Kabupaten Karawang.

“Saat ini, Satreskrim Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya serta jaringan penadah hasil curian mereka,” tambah Kasi Humas.

Kini, AS dan S beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan jalanan di wilayah Karawang bahwa polisi tidak akan tinggal diam.(*)

Hide Ads Show Ads