Sempat Di Gondol Maling, Polsek Batujaya Ringkus 2 Penadah Motor Milik Kades di Karawang
Font Terkecil
Font Terbesar
Karawang: Melalui jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batujaya, Kepolisian Resort (Polres) Karawang berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan jalanan atau Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan dalam keterangan resminya kepada awak media di Karawang pada Minggu (10/8/2025) pagi.
Menurutnya, pengungkapan terhadap ke dua orang terduga pelaku penadah kendaraan hasil curanmor yang kini tlah diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Batujaya tersebut dilakukan berdasarkan adanya Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2025 kemarin.
"Adapun identitas dari ke dua pelaku yang diamankan ini masing-masing berinisial N alias D (29), dan A alias T (41). Keduanya merupakan asal warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang," ungkapnya.
Dijelaskan Cep Wildan, pengungkapan itu bermula saat petugas piket Unit Reskrim Polsek Batujaya menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Curanmor. Terlebih saat itu yang menjadi korban curanmor itu sendiri diketahui bernama Narupi Syamsuri yang diketahui menjabat sebagai seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga telah menerima sebuah sepeda motor hasil kejahatan yang digadaikan oleh terduga pelaku utama berinisial E dengan jumlah nominal senilai Rp 500.000," bebernya.
Kendati terduga pelaku utama curanmor berinisial E ini masih dalam pengejaran petugas (DPO), lanjut Cep Wildan menyampaikan, namun identitas terduga pelaku utama dalam kasus tindak pidana curanmor ini sudah berhasil di kantongi oleh pihaknya.
"Tentunya dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran kami di Polsek Batujaya ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat, sekaligus bentuk komitmen Polres Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," tegas dia.
Selain mengamankan ke dua terduga pelaku penadah kendaraan curian, dari tangan ke dua pelaku tersebut pihaknya juga turut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua (KR2) jenis Honda Scoopy warna coklat-hitam dengan nomor polisi T-4922-RM, berikut dengan kelengkapan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik korban atas nama Narupi Syamsuri (Kades Telukambulu, Kecamatan Batujaya).
"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini ke dua pelaku terduga penadah kendaraan curian berikut dengan barang buktinya pun sudah berhasil diamankan di Mapolsek Batujaya. Kemudian untuk situasi di lokasi kejadian pun, saat ini sudah terpantau aman dan kembali kondusif," terangnya.
Kembali Cep Wildan menegaskan, bahwa di bawah pimpinan Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, pihaknya akan terus terus bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana, termasuk terhadap para penadah hasil kejahatan yang menjadi mata rantai peredaran barang curian.
"Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami. Karenanya, untuk penadah yang merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri pun, tentu kami akan mengambil langkah tegas untuk mengungkap dan menangkapnya guna memutus mata rantai peredaran barang curian tersebut," tandasnya.(*)