Satpol PP Jabar Tertibkan PKL,Jalur Lingkar Cagak
Font Terkecil
Font Terbesar
Subang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di pinggir Jalan Raya Jalur Lingkar Cagak, Kabupaten Subang, Sabtu (9/8/2025).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya di jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Sebelumnya, pada 26 Mei 2025, penertiban serupa bahkan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Bupati Subang Reynaldy. Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga badan jalan dari bangunan liar atau aktivitas PKL yang dapat mengganggu fungsi lahan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Ini merupakan agenda prioritas Pemda Provinsi Jawa Barat untuk penataan kawasan Ciater–Jalan Cagak, dengan tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus mengembalikan fungsi lahan,” ujar Tulus
Penertiban dilakukan secara tegas namun tetap humanis terhadap pedagang ilegal dan pelaku usaha yang memanfaatkan lahan tidak sesuai peruntukan. Sasaran utama adalah pelanggaran di ruang milik jalan serta lahan yang masuk wilayah PTPN.
Tulus menegaskan, operasi penertiban telah berlangsung sejak Mei dan akan terus dilaksanakan hingga target penataan tercapai. “Kami ingin memastikan kawasan ini benar-benar tertata dan bebas dari pelanggaran,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP Jabar juga memasang spanduk pengumuman di lokasi larangan untuk mengingatkan para PKL agar tidak kembali berjualan di area tersebut. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban, menjaga kelancaran lalu lintas, serta mempercantik wajah kawasan wisata Ciater yang menjadi salah satu destinasi unggulan di Jawa Barat.(*)