Polisi Tangkap Satu Keluarga di Malang Terlibat Kasus Curanmor
Font Terkecil
Font Terbesar
Jatim : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga sebagai pelaku.
Ironisnya, sang ayah diduga turut melibatkan kedua anaknya dalam aksi kriminal tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat sudah ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menjadi sasaran kelompok ini.
“Aksi mereka tergolong rapi dan sistematis. Sang ayah berperan sebagai pengawas dan pemberi arahan, sementara kedua anaknya langsung melakukan pencurian,” ujar AKBP Arbaridi pada Jumat, 1 Agustus 2025
Sasaran utama mereka adalah sepeda motor milik petani yang diparkir di pinggir jalan, khususnya di kawasan persawahan.
“Rata-rata petani menaruh motornya di pinggir jalan. Itu yang jadi sasaran mereka,” tambahnya.
Modus operandi keluarga ini dilakukan secara tim. Mereka berbagi peran: sang ayah sebagai otak kejahatan dan pengawas, sementara anak-anaknya bertindak di lapangan untuk mengeksekusi pencurian.
Motor hasil curian kemudian dijual ke berbagai daerah pegunungan seperti Pasuruan dan Probolinggo, langsung kepada pembeli perorangan.
“Mereka tidak menjual ke satu penadah tetap. Siapa yang pesan, itu yang dapat,” jelasnya.
Selain itu, para pelaku juga memasarkan hasil curian melalui media sosial, memanfaatkan pembeli yang tidak menyadari bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan.
Jenis kendaraan yang dicuri pun dibedakan berdasarkan lokasi.
Untuk motor non-matic, mereka beraksi di daerah persawahan dan pegunungan, sedangkan motor matic lebih sering dicuri di kawasan perkotaan seperti halaman rumah warga atau area parkir apotek.
“Harga jual rata-rata sekitar Rp2 juta per unit, bahkan ada yang hanya dijual Rp1 juta,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami jaringan penjualan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan praktik kejahatan ini, terlebih karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku utama.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Mereka juga dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)