Bupati Tasikmalaya Dilaporkan Pengusaha ke Polisi
Font Terkecil
Font Terbesar
Tasikmalaya : Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan salah seorang pengusaha ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/2025).
Cecep dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerasan, dalam pengadaan hewan kurban untuk hari raya Idul Adha 1446 Hijriah atau 2025.
Dugaan yang dilaporkan ini dalam proyek pengadaan hewan kurban sebanyak 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua ekor sapi jumbo dengan total pagu anggaran Rp 4,25 miliar. “kami melaporkan bupati terpilih, pak Cecep atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek yang dilakukan oleh klien kami di wilayah Pemkab Tasikmalaya,” kata Kuasa Hukum Pengusaha SG, Firman Nurhakim di Mapolres Tasikmalaya.
Firman menjelaskan, kronologi awal dugaan tindak pidana pemerasan ini semenjak klien dinyatakan memiliki proyek pengadaan hewan kurban. “Ada permintaan di luar kontrak sebagaimana terdapat di dalam e-katalog proyek pengadaan sapi kurban karena ada sapi dan domba,” kata Firman.
Tidak hanya itu, kemudian juga muncul permintaan-permintaan berupa uang senilai Rp 50 juta dari pemerintah daerah. Uang ini untuk kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) dulu yang sudah ditetapkan.
Selain itu Ia menyebut, ada juga permintaan Bupati melalui Kabag Kesra, di luar spesifikasi kontrak sebanyak 250 hewan kurban berupa sapi dan domba, “Melalui Kabag kesra klien kami diminta 3 persen atau Rp 126 juta dari pagu anggaran untuk diberikan kepada Bupati,” ucap dia.
“ Klien kami keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pimpinan di Pemkab Tasikmalaya klien kami merasa diperas. Total uang yang dikeluarkan oleh klien kami dalam proyek pengadaan hewan kurban ini adalah Rp 225 juta, itu diluar dari pekerjaan yang dilakukan, “ katanya menambahkan.
Oleh sebab itu, sebagai kuasa hukum yang mendapatkan mandat dari klien, langsung melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polres Tasikmalaya.“Kami membuat laporan pengaduan dan akan ditindaklanjuti oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya,” ujarnya, menambahkan.
Adapun bukti-bukti yang dilaporkan ke Polres Tasikmalaya adalah bukti transfer klien, bukti cek sebesar Rp 100 juta termasuk surat disposisi juga dari bupati. “Jadi kami sebagai kuasa hukum fokus kepada dugaan tindak pidana pemerasan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menerima laporan pengaduan dari perwakilan kuasa hukum warga yang menyampaikan laporan pengaduan.
“Benar kami hari ini kedatangan kuasa hukum salah seorang warga yang telah membuat surat/laporan pengaduan, tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa terkait surat masuk adalah satu pintu yaitu ke Sium (seksi umum),” katanya.
Menurut Ridwan, laporan tersebut nantinya akan di disposisi pimpinan sesuai isi surat tersebut. Adapun jika berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana, maka pastinya akan di disposisi ke Sat Reskrim untuk ditindak lanjuti.
“ Kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan,” ujar Ridwan.(*)