Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia
Jakarta : Polri memastikam bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak hanya memiliki satu paspor Indonesia. Interpol telah resmi menerbitkan red notice terhadap buron Riza Chalid sejak Jumat, 23 Januari 2026 lalu.
“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor. Yaitu paspor Indonesia,” ujar Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.
Dengan terbitnya red notice, Polri menilai ruang gerak Riza Chalid akan semakin terbatas. Karena seluruh negara anggota Interpol memiliki kewajiban untuk membantu proses pelacakan dan penangkapan terhadap buronan internasional.
“Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol. Tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” ucap Untung.
Lebih lanjut, Untung mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah memetakan keberadaan Riza Chalid sejak awal proses hukum berjalan. Namun, perbedaan sistem hukum antarnegara membuat proses penerbitan red notice dan upaya penindakan membutuhkan waktu.
“Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui, untuk itulah kenapa agak lama prosesnya. Sistem hukum yang berbeda antar satu negara dengan negara lain dan itu membutuhkan waktu,” katanya.
Polri memastikan akan terus berkoordinasi dengan Interpol dan aparat penegak hukum negara terkait untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut.(*)
