Pemerintah Tegaskan Harga Sapi Hidup di RPH Maksimal Rp56.000 per Kg
Jakarta: Pemerintah menegaskan harga sapi hidup di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH) harus mengacu pada ketentuan maksimal Rp56.000 per kilogram bobot hidup.
Penegasan ini disampaikan setelah ditemukan indikasi transaksi di atas harga acuan dalam inspeksi mendadak di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelanggaran harga tidak berasal dari feedloter, melainkan terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor.
"Kami memastikan bahwa ketiga feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya menjual sesuai ketentuan, yaitu Rp55.000 per kilogram bobot hidup, bahkan ada yang Rp55.500. Harga Rp56.500 itu terjadi di tingkat distributor," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Selasa, 10 Februari 2026.
Pemerintah menegaskan, meskipun terjadi transaksi berlapis, harga yang berlaku di tingkat RPH tetap harus Rp56.000 per kilogram bobot hidup. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga stabilitas harga daging sapi di pasar menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Kemudian Agung menambahkan, disiplin harga di tingkat hulu akan berpengaruh langsung terhadap harga di tingkat konsumen. Sesuai Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, harga daging sapi paha depan maksimal Rp130.000 per kilogram dan paha belakang maksimal Rp140.000 per kilogram.
Dari sisi pelaku usaha, Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) menyatakan tetap mematuhi kebijakan pemerintah. Direktur Eksekutif Gapuspindo, Djoni Liano, menegaskan seluruh anggota akan mengikuti ketentuan harga di RPH.
"Kami masih komit dan mengikuti surat Dirjen. Harga di RPH adalah Rp56.000. Kami juga akan mengomunikasikan hal ini kepada seluruh pelanggan," ujar Djoni Liano.
Pengelola RPH juga menyatakan siap mengawasi pelaksanaan aturan harga. Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, menyebut pihaknya akan menindak tegas pemotong yang menjual di atas harga yang ditetapkan.
"Kami akan berkoordinasi dengan asosiasi dan juga meminta pendampingan kepolisian jika harus memutus hubungan dengan pihak yang melanggar," ucap Irwan.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan, termasuk daging sapi.(*)
