KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pati Sudewo
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati nonaktif Pati, Sudewo dan kawan-kawan. Mereka merupakan tersangka terkait dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
![]() |
| Bupati non aktif Pati, Sudewo saat resmi menggunakam rompi orange KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan selama 40 hari ke depan. Hal itu di karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Perpanjangan penahanan dilakukan mengingat masa penahanan pertama berakhir pada Minggu, 8 Februari 2026. Sementara penyidik masih melakukan pendalaman perkara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Menurutna, penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti yang telah diperoleh. “Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan-temuan penyidik, serta memperkuat bukti yang sudah dikantongi,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian. Hal ini membuat terang perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mendalami alur dan tahapan penyetoran uang dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga orang saksi pada Senin, 2 Februari 2026.
Tiga saksi tersebut yakni Rukin selaku perangkat Desa Sukorukun dan Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa. Lalu Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati.
“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin 2 Februari 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa. Mereka, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
KPK menduga sejumlah perangkat desa diminta menyetorkan uang sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta. Nilai tersebut diduga telah dinaikkan dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Selain itu, calon perangkat desa disebut mendapat ancaman formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya apabila tidak menyerahkan uang. Dalam operasi penindakan, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.(*)
