Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Palestina Kecam Keputusan Israel soal Aneksasi Tepi Barat

Yerusalem:  Pejabat Palestina pada Minggu, 8 Februari 2026 mengecam keras keputusan kabinet keamanan Israel terkait Tepi Barat yang diduduki. Mereka menyebut langkah tersebut berbahaya, tidak dapat diterima, dan bersifat kriminal, dilansir dari Anadolu.

Reruntuhan bangunan di Tepi Barat, Palestina (Foto: X - OCHA OPT Palestine)

Kecaman tersebut disampaikan secara terpisah oleh Kepresidenan Palestina, Kementerian Luar Negeri, dan gerakan Fatah. Mereka menilai langkah itu bertujuan memperdalam aneksasi de facto serta melemahkan hak nasional dan historis rakyat Palestina.

Kepresidenan Palestina menyatakan keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari perang komprehensif terhadap rakyat Palestina, khususnya di Tepi Barat. Mereka juga memperingatkan bahwa langkah itu menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas kawasan.

Menurut mereka, kebijakan itu mencerminkan implementasi nyata dari rencana aneksasi dan pemindahan paksa. Sebelumnya, kabinet keamanan Israel menyetujui perubahan kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat untuk meningkatkan kendali Israel.

Media Israel melaporkan bahwa kewenangan penegakan hukum diperluas ke Area A dan B. Perluasan itu dilakukan dengan dalih pelanggaran pembangunan tanpa izin, masalah air, serta kerusakan lingkungan.

Kebijakan tersebut memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina, termasuk di wilayah yang dikelola Otoritas Palestina. Palestina menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan Perjanjian Oslo II yang mengatur pembagian wilayah Tepi Barat.

Kepresidenan juga secara tegas menolak segala pelanggaran terhadap situs suci Islam dan Kristen. Mereka menyatakan bahwa perubahan yang memengaruhi Masjid Ibrahimi di Hebron tidak dapat diterima dan melanggar Protokol Hebron 1997.

Kepresidenan Palestina menyebut keputusan itu ilegal, batal, dan tidak sah, serta mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera turun tangan.Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menggambarkan langkah-langkah tersebut sebagai rangkaian keputusan kriminal yang setara dengan deklarasi kejahatan perang.

Mereka juga menyerukan kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menekan Israel agar membatalkan keputusan tersebut. Fatah menilai kebijakan tersebut bertujuan mengokohkan aneksasi bertahap, melegitimasi perampasan tanah, dan mempercepat perluasan permukiman.

Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik Palestina dengan alasan tidak memiliki izin. Menurut data Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sepanjang 2025 tercatat 538 pembongkaran yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan.(*)

Hide Ads Show Ads