Pengadaan Iklan, KPK Periksa Pegawai Bank BJB
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai bank BJB sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB.
Mereka, Sayed Fachrurazi (Humas Bank BJB), Rizca Melantika (Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Bay Aprian (Divisi SKAI Bank BJB). Imam Zulkifli (Grup Marcom Bank BJB), Teni Gianissa (Pegawai PT Antedja Muliatama & PT Cakrawala Kreasi Mandiri), dan swasta Heru Pratama.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Barat," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin, 26 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK membuka peluang menelusuri aliran dana non-budgeter terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penelusuran dklalukan dengan memanfaatkan data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggunaan data PPATK merupakan langkah yang lazim dilakukan penyidik dalam menelusuri aliran uang. "Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dukungan PPATK kerap dimanfaatkan KPK dalam berbagai perkara korupsi yang tengah ditangani. Terlebih, dalam praktiknya, uang hasil dugaan korupsi sering kali tidak berhenti pada satu pihak saja.
“Sebagaimana dalam perkara-perkara lainnya, PPATK juga terus mendukung proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Di mana uang hasil dugaan tindak pidana korupsi seringkali dialirkan kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.
Menurut Budi, aliran dana tersebut kerap digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian aset. Sehingga perlu ditelusuri secara mendalam guna memperjelas konstruksi perkara.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb tidak hanya berfokus pada proses pengadaannya. Tetapi juga menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
“Dalam penyidikan perkara BJB ini, KPK tidak hanya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan iklannya saja. Namun juga menyusuri ke mana saja dana non-budgeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan itu merembes,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Budi, penyidik saat ini menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan apakah dana berhenti pada pihak tertentu. Atau mengalir kepada pihak lain, atau dialihkan dalam bentuk aset termasuk kepada teman wanita RK dan istrinya.
“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir ke pihak-pihak lain atau juga dialihkan untuk aset, itu semua sedang ditelusuri penyidik,” ujar Budi.
Budi menegaskan, KPK akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut guna dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartot, serta sejumlah pihak swasta selaku.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.(*)

