DPR RI Soroti 10 Isu Strategis di Masa Persidangan IV
Jakarta : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah pada masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Isu-isu tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari stabilitas harga pangan menjelang Lebaran hingga penguatan pengamanan perbatasan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memberikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam pidatonya, Puan mengatakan fungsi pengawasan DPR akan diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam menjalankan undang-undang serta pembangunan nasional.
"Berbagai isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat dan penting menjadi perhatian pemerintah untuk diselesaikan," ujar Puan, dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada sepuluh isu yang akan menjadi fokus perhatian DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Isu pertama terkait perlindungan data masyarakat dalam perjanjian transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat. Selain itu, DPR juga menyoroti evaluasi kinerja aparat penegak hukum.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, DPR turut menekankan pentingnya menjaga pasokan, distribusi, serta stabilitas harga pangan di tengah masyarakat.
Kesiapan transportasi Lebaran juga menjadi perhatian, termasuk ketersediaan bahan bakar, keterjangkauan harga moda transportasi, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Selain itu, DPR juga akan mengawasi penyelenggaraan program Koperasi Merah Putih, mitigasi penyelenggaraan ibadah umroh di tengah situasi geopolitik di Timur Tengah, serta evaluasi program beasiswa LPDP.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pascabencana, peningkatan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, hingga penguatan pengamanan wilayah perbatasan guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR RI atas berbagai permasalahan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas konstitusional dalam hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif," ucapnya.(*)

