Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pemerintah Ungkap Alasan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Medsos

Jakarta; Pemerintah menetapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Pemerintah justru ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum terlibat aktif di media sosial.

“Usia sekitar 16 tahun dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil diskusi panjang dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian terkait dampak media sosial terhadap perkembangan anak,”kata Meutya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurutnya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial pada anak. Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak harus berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma,”jelasnya.

Meutya juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan artifisial yang semakin memperbesar tantangan di ruang digital. Teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten sehingga semakin sulit dibedakan dengan informasi yang asli.

“Dengan kemajuan AI, konten digital akan semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah informasi yang benar dan yang tidak,”ucapnya.

Melalui kampanye “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa pemberian akses media sosial kepada anak sebaiknya dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan mereka.

Dukungan dari Kalangan Pendidikan

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai kebijakan dalam PP Tunas sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.

Ia menjelaskan regulasi tersebut lahir melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk peneliti, pemerhati pendidikan, serta komunitas pelindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkarya. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,”ungkap Najeela.

Sejumlah penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial secara berlebihan dapat memicu kecanduan gawai, meningkatkan risiko kekerasan daring, hingga menurunkan konsentrasi belajar pada anak.

Dukungan dari Pelajar

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari kalangan pelajar. Salah satu siswa SMA Negeri 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menilai penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya kerap menemukan konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Jadi menurut saya aturan ini memang perlu,”lanjutnya.

Ia menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, melainkan untuk melindungi generasi muda agar dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat dan bijak.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas tersebut, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital serta penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.

Pada kesempatan itu, Meutya juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah maupun lingkungan keluarga untuk menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak. Turut mendampingi Menkomdigi dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads