Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang Suap Pajak
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai yang disita diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci nominal uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara. "Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga relevan dengan penyidikan perkara,” ujarnya.
Budi menjelaskan, terdapat dua ruangan di lingkungan DJP yang digeledah penyidik. Yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan serta ruang Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan,” kata Rosmauli dalam pernyataannya, Selasa (13/1/2026).
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Lima tersangka tersebut, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).(*)

