Ditetapkan Tersangka, KPK Segera Tahan Yaqut dan Stafsusnya
Jakarta: KPK memastikan segera menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Mereka merupakan tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Juri Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan digedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).
Budi juga mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dalam perkara korupsi kuota haji telah dilakukan sehari sebelumnya. "Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” katanya.
Budi menjelaskan, perkara ini disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIPIKOR. Yaitu, berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Saat ini, kata Budi, BPK masih melakukan penghitungan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut. "BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Yaqut yang diperiksa selama 8 jam lebih, dirinya tak mau banyak merespon pertanyaan awak media seputar pemeriksaan dirinya.
Yaqut malah melemparkan hasil pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK. "Nanti tolong di tanyakan langsung ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
Ketika dikonfirmasi awak media soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut juga tak menggubris pertanyaan awak media. "Izin mas, izin mas, aya sudah memberikan keterangan kpd penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," kata Yaqut.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Serta, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang juga disebut menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah. Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji.(*)

