Hasto Divonis 3,5 Tahun, Tegaskan Fakta Hukum Sudah Pernah Dipertimbangkan
Jakarta : Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya seharusnya tidak dijerat dakwaan suap. Pernyataan itu disampaikan usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya, Jumat (25/7).
Menurut Hasto, dakwaan terkait aliran dana dari Harun Masiku bukanlah fakta baru, melainkan telah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan sebelumnya, yakni perkara nomor 18 dan 28 tahun 2020. Ia menyayangkan bahwa jejak hukum tersebut diabaikan dalam putusan kali ini.
“Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, seluruh fakta yang disebut baru dalam persidangan, itu bukan fakta baru. Keterangan dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah telah disampaikan dalam putusan sebelumnya, yang menyebut bahwa seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto kepada wartawan.
Hasto juga menyoroti ketidaksesuaian nominal dana yang disebut dalam persidangan. Ia menyebut jumlah Rp400 juta yang diungkap dalam dakwaan merupakan hasil pengaburan.
“Dana tahap pertama dari Harun Masiku bukan Rp400 juta. Itu hasil penghitungan yang dipaksakan, dari Rp600 juta dikurangi Rp200 juta. Jumlah sebenarnya adalah Rp750 juta. Total dana dari Harun Masiku mencapai Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika sumber dana sudah jelas berasal dari Harun Masiku, maka dirinya tidak pantas diposisikan sebagai pemberi atau penerima suap. Hasto menyatakan bahwa ia justru menjadi korban dari kekeliruan komunikasi internal staf partai.
“Saya menjadi korban komunikasi anak buah. Dalam persidangan, di bawah sumpah, telah ditegaskan bahwa seluruh dana berasal dari Harun Masiku,” katanya.
Meski demikian, Hasto menyatakan tetap menghormati proses hukum. Namun ia menilai bahwa sejumlah fakta penting diabaikan, sehingga menurutnya, rasa keadilan menjadi ternodai.
“Saya menggugat keadilan,” pungkas Hasto.(*)