Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Gratifikasi Rp17 Miliar Di Gedung MPR Terbongkar!

 Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan mengungkap dugaan kasus gratifikasi fantastis senilai Rp17 miliar yang melibatkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021.

Gratifikasi Rp17 Miliar Di Gedung MPR Terbongkar!

 Praktik ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim anti-rasuah.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, secara gamblang membeberkan kronologi penerimaan suap tersebut. 

"Ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke wilayah daerah-daerah, bentuknya ada buku dan lain-lain, cetakan-cetakan," ungkap Asep, dalm keterangan persnya Minggu (20/7).

Diduga kuat, para perusahaan ekspedisi rela menyogok demi memenangkan tender pengiriman hasil cetakan penting MPR.

Praktik "main mata" ini, menurut Asep, telah terjadi sejak awal, bahkan sebelum proyek dimulai.

 "Nah untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasi nya," tegasnya.

Sementara itu Penetapan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka telah diumumkan secara resmi oleh KPK pada Kamis (3/7/2025). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi status tersangka Ma'ruf yang kini terjerat kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Penyelidikan KPK semakin mengerucut dengan pemeriksaan dua saksi kunci dari pihak swasta, Andi Wirawan dan Jonathan Hartono, pada Rabu (2/7/2025). Meski Andi Wirawan mangkir dan meminta penjadwalan ulang, Budi memastikan bahwa penyidik telah mendalami keterlibatan saksi lainnya terkait investasi yang dilakukan oleh tersangka.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, telah mengakui adanya kasus korupsi ini. Namun, ia menekankan bahwa insiden tersebut terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2019-2024, dan tidak melibatkan pimpinan MPR periode saat ini (2024-2029). "Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, Bapak Dr Ma’ruf Cahyono," jelas Siti, memastikan kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab administrasi Sekjen MPR pada masa itu.(*)

Hide Ads Show Ads