KPK Periksa 20 Saksi terkait Korupsi di BRI
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 saksi dari unsur Bank BRI dan perusahaan swasta. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin "electronic data capture" (EDC) di Bank BRI periode 2020-2024.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (17/7/2025). "Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujarnya.
Salah satunya adalah mantan Direktur Digital dan TI BRI, Indra Utoyo. Turut diperiksa pula Direktur Utama (Dirut) PT Smartweb Indonesia Kreasi, George Filandouw.
Selain itu Country Manager PT Verifone Indonesia, Irni Palar, dan Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi, Johannes Filandow. Masih ada Dirut PT Indopay Merchant Service, Kintarwan Kusumo, dan Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamila Sriningsih.
Lainnya Direktur PT Mika Informatika Indonesia, Marshal Jahja, dan Business Strategy PT Datindo Infonet Prima (2016-2017), Milken Jonathan. Serta Dirut Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Komisaris PT Jadin Pratama, Silvana, dan pensiunan BUMN, Sabur Rachmad Darmadi.
Saksi Suherman diketahui menjadi Dirut di tiga perusahaan di antaranya PT Suna Karya Solusi. Kemudian dua saksi berasal dari pihak swasta adalah Nada Iriany dan R.D Juwita Suhesti (Swasta).
Dari lingkungan Bank BRI, KPK memeriksa Koes Hariyono (Kepala Divisi Legal), serta Syafri Rakhmat (Kadiv Procurement and Logistic). Ada pula mantan pegawai BRI yaitu Muhammad Yusuf (dan Robi Priyadi.
Dua saksi lainnya berasal dari koperasi dan yayasan milik BRI. Mereka adalah Ramadhan Ahiruddin Hassan (Manajer Bisnis Koperasi Swakarya BRI) dan Riza Akmal (Wakil Ketua YKP BRI).
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI. Yaitu Catur Budi Harto (mantan wakil Dirut BRI), dan Indra Utoyo (mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI).
Tersangka lain dari BRI lainnya adalah Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). Sementara dua tersangka lagi berasal dari pihak swasta yaitu Rudi Suprayudi Kartadidjaja dan Elvizar.(*)