Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kasus Jual-Beli Gas, KPK Panggil Kepala BPH Migas

 Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kepala BPH Migas, Erika Retnowati sebagai saksi. Erika akan diperiksa terkait dugaan korupsi jual-beli gas antara PT PGN dengan PT IAE 2017-2021.



Kasus Jual-Beli Gas, KPK Panggil Kepala BPH Migas

Selain itu, Mantan Dirjen Migas Kementrian ESDM, Tutuka Ariadji dan Mantan Direktur Gas BPH Migas, Sentot Harijady juga dipanggil. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS). "Penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK dengan nilai kerugian negara sebesar 15 juta USD," kata Budi.

KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekira 1.420.000 dolar AS. Serta, penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Diketahui, KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Mereka yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya dan eks Dirut PT Isargas, Iswan Ibrahim. 

"Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jak-Tim. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).

Dalam kasus ini kata Asep, penyidik telah memeriksa 75 orang. Serta, sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total USD1 juta.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan delapan rumah atau kantor. "Telah dilakukan Penggeledahan atas ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya 8 lokasi Rumah/Kantor," kata Asep.

Pada tersangka ddiduga merugikan negara cukup besar. Disangkakand dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Hide Ads Show Ads