One Way Jalur Puncak Dicabut, Lalu Lintas Kembali Normal
Bogor : Sistem satu arah (one way) dari Puncak menuju Jakarta resmi dihentikan pada Minggu malam, 11 Mei 2025, pukul 21.30 WIB.
Dengan dicabutnya rekayasa lalu lintas tersebut, kondisi arus kendaraan di jalur Puncak kini kembali normal.
Penerapan sistem one way sebelumnya diberlakukan sejak pukul 12.30 WIB sebagai langkah antisipasi arus balik libur panjang Hari Raya Waisak.
Kepolisian memberlakukan kebijakan ini guna mengurai lonjakan volume kendaraan dari arah Puncak menuju Ibu Kota.
Sebelumnya, arus kendaraan dari Jakarta menuju Puncak juga sempat diatur satu arah sejak pukul 6.20 WIB melalui Ruas Tol Jagorawi, dari KM 44+400 hingga KM 46+400.
Pengaturan tersebut dihentikan sekitar pukul 12.00 WIB setelah lalu lintas terpantau mulai lancar.
Sebagai bagian dari rekayasa, akses keluar Tol Gadog/Puncak sempat ditutup sementara demi mendukung kelancaran sistem satu arah dari jalur arteri Puncak ke Jakarta. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi potensi kemacetan di titik-titik rawan.
Kendati arus balik ke Jakarta relatif lengang pada siang hari, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor tetap bersiaga penuh, mengantisipasi potensi lonjakan volume kendaraan yang diperkirakan meningkat menjelang malam.
Beberapa hambatan lalu lintas sempat terjadi di sejumlah simpang jalur Puncak, seperti di Simpang Pasir Muncang, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama (Pasar Cisarua), dan Simpang Taman Safari.
Kondisi tersebut dipicu oleh sempitnya geometri jalan serta pergerakan kendaraan yang saling bersilangan.
Sebagai catatan, rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak telah diberlakukan sejak Jumat, 9 Mei 2025. Volume kendaraan ke kawasan tersebut tercatat meningkat hingga 20 persen pada Minggu pagi dibandingkan hari sebelumnya.(*)