Kemenkeu Tak Berencana Pungut Pajak Hajatan
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memastikan, bahwa kegiatan sosial nonkomersil, seperti hajatan pernikahan tidak dikenakan pajak.
DJP menyatakan aturan perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tidak akan menyasar kegiatan sosial nonkomersial.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli di Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025). Hal ini disampaikan Rosmauli menanggapi wacana amplop hajatan resepsi pernikahan warga akan dikenai pajak.
Ia mengungkapkan, bahwa isu ini muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. Menurutnya, meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang harus dipahami.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha. Maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," kata Rosmauli.
Karenanya, ia memastikan, bahwa DJP tidak akan melakukan pemungutan langsung di acara hajatan. Serta tidak memiliki rencana untuk itu.(*)