Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Mengaku Musisi dan Tidak Paham Birokrasi, KPK Tolak Dalih Bupati Pekalongan

Jakarta ;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dalih Bupati Pekalongan FAR yang mengaku tidak memahami tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai musisi. Pernyataan tersebut disampaikan FAR saat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.
Mengaku Musisi dan Tidak Paham Birokrasi, KPK Tolak Dalih Bupati Pekalongan

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa alasan tidak memahami aturan tidak dapat dijadikan pembenar dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Dalam hukum dikenal prinsip fiksi hukum (Presumptio Iures de Iure), setiap orang dianggap tahu hukum. Terlebih yang bersangkutan sudah menjabat dua periode sebagai Bupati dan satu periode sebagai Wakil Bupati," ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube KPK, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, FAR diduga terlibat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menduga FAR merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari PT RNB, perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya, dan menjadi vendor aktif di sejumlah perangkat daerah. Perusahaan tersebut disebut mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Meski terdapat penawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih rendah, perangkat daerah diduga diarahkan untuk memenangkan PT RNB. Bahkan, sejumlah kepala dinas disebut diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar nilai penawaran bisa disesuaikan.

"Alasan tidak memahami tata kelola pemerintahan tidak relevan, karena yang bersangkutan memiliki kewenangan dan pengalaman panjang dalam jabatan publik,' tegasnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Daerah, kepala dinas, camat, hingga ajudan bupati. FAR sendiri diamankan di Semarang pada dini hari.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan FAR sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menilai perkara ini bukan sekadar suap konvensional, melainkan bentuk korupsi dengan modus konflik kepentingan yang lebih kompleks. Pejabat diduga mendirikan perusahaan sendiri untuk menguasai proyek pengadaan di wilayah yang berada di bawah kewenangannya.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads