Tugu Kujang Diusulkan jadi Cagar Budaya Kota Bogor
Bogor : Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor terus melakukan kajian terkait status Tugu Kujang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengusulan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya.
Kajian, evaluasi, dan penelitian terhadap Tugu Kujang telah dilakukan selama lebih dari satu tahun. Seluruh proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai dasar penetapan.
Selain kajian internal, Disparbud Kota Bogor bersama TACB juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Konsultasi tersebut membahas mekanisme pengajuan status Cagar Budaya bagi objek yang usianya belum mencapai 50 tahun.
Dilansir dari laman Pemkot Bogor, Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, mengatakan Kementerian Kebudayaan menyampaikan bahwa TACB Kota Bogor belum dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya. Hal tersebut karena usia Tugu Kujang belum memenuhi ketentuan minimal yang ditetapkan undang-undang.
“Usia Tugu Kujang saat ini belum mencapai 50 tahun sehingga belum bisa direkomendasikan langsung sebagai Cagar Budaya. Ketentuan usia ini menjadi syarat utama,” ujar Taufik, Kamis, 5 Februari 2026.
Namun demikian, Taufik menjelaskan bahwa Kementerian Kebudayaan tetap membuka peluang pengajuan dengan mekanisme khusus. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat dengan pertimbangan nilai tertentu.
“Jika tetap ingin diajukan dengan nilai khusus, maka mekanismenya harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat. Hal ini sudah disampaikan oleh Kementerian Kebudayaan,” katanya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Disparbud Kota Bogor bersama TACB Kota Bogor mengajukan Tugu Kujang untuk dievaluasi dan dikaji oleh TACB Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Jawa Barat yang disampaikan kepada Disparbud Kota Bogor, Tugu Kujang dinyatakan belum memenuhi sejumlah kriteria sebagai Cagar Budaya, dengan rincian sebagai berikut:
Dari aspek usia, Tugu Kujang saat ini baru berusia 43 tahun sehingga belum memenuhi syarat minimal 50 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya.
Secara karakteristik, Tugu Kujang belum dapat dibuktikan sebagai representasi gaya atau periode tertentu yang berlangsung sekurang-kurangnya selama 50 tahun.
Belum tersedia narasi sejarah yang komprehensif serta kajian ilmiah yang kuat untuk menunjukkan adanya nilai atau arti khusus.
Berdasarkan pertimbangan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tugu Kujang belum didukung oleh penelitian sejarah yang memadai untuk menegaskan arti pentingnya bagi masyarakat maupun bangsa Indonesia.
Meski belum memenuhi persyaratan, Pemerintah Kota Bogor dan TACB Kota Bogor menegaskan komitmen untuk terus melanjutkan kajian dan penelitian. Langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan pengajuan rekomendasi ketika usia Tugu Kujang genap mencapai 50 tahun.
“Bagaimanapun juga, Tugu Kujang sudah menjadi ikon Kota Bogor yang memiliki nilai simbolik kuat bagi masyarakat,” ujar Taufik.
Selama menunggu proses tersebut, Pemkot Bogor memastikan Tugu Kujang tetap dijaga dan dirawat sebagai aset kebudayaan serta elemen estetika kota. Keberadaan Tugu Kujang diharapkan terus menjadi kebanggaan warga Bogor.(*)
