Pemerintah Tegaskan Gajah Tidak Boleh Lagi Dijadikan Objek Tunggangan
Jakarta : Pemerintah resmi melarang total praktik penunggangan gajah untuk kepentingan wisata di seluruh Indonesia. Larangan ini berlaku bagi seluruh lembaga konservasi tanpa pengecualian.
Hal tersebut dikatakan langsung Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat ditemui di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. Ia menegaskan, tidak boleh lagi ada aktivitas wisata yang menjadikan gajah sebagai objek tunggangan.
"Sempat ditemukan pelanggaran di Bali setelah surat larangan diterbitkan. Namun, setelah pemerintah mengeluarkan peringatan pertama dan kedua, aktivitas tersebut kini telah dihentikan sepenuhnya," kata Raja Juli.
Menhut-pun meminta partisipasi masyarakat, termasuk netizen dan citizen journalism, melaporkan jika masih menemukan praktik penunggangan gajah. Karena hal itu mengganggu kesehatan dan kesejahteraan satwa tersebut.
“Kami akan menegakkan aturan baru penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun. Terutama turisme, sudah dilarang secara total di Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE No. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Aturan ini mulai diberlakukan di seluruh Indonesia pada 18 Desember 2025 lalu.
Adapun beberapa kebun binatang yang sudah menghentikan atraksi menunggangi gajah. Seperti di Kebun Binatang Surabaya, Bali Zoo, serta Mason Elephant Park & Lodge Bali.(**)
