OJK Resmi Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon
Cirebon : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan tidak dapat melanjutkan operasionalnya setelah melalui serangkaian proses pengawasan intensif oleh OJK.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah tegas pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang kami lakukan untuk memastikan industri perbankan tetap sehat, stabil, dan terpercaya,” ujar Agus, Senin, 9 Februari 2026.
OJK sebelumnya menemukan berbagai permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut meliputi pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perbankan.
Kondisi ini berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan kelangsungan usaha bank. Sejak awal teridentifikasi, OJK telah melakukan berbagai langkah pembinaan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga perintah perbaikan manajemen dan pengawalan rencana penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.
Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya pada 1 Agustus 2025, status pengawasan meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan permodalan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan seluruh kebijakan pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas demi menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah. OJK juga mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi nasabah atau masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (PUSLINFO) LPS melalui telepon 154 atau (021) 39525070, WhatsApp 0811-1154-154, serta email informasi@lps.go.id.(*)
