KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Proyek Stadion Jambi
Jakarta : Organisasi masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi ke KPK. Laporan tersebut turut mencantumkan nama Gubernur Jambi Al Haris, serta sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan yang terlibat.
Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu mengatakan, proyek pembangunan stadion tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp250 miliar. "AMATIR menyampaikan laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan bangunan gedung stadion di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi,” kata Nardo dalam keterangannya, Senin 9 Februari 2026.
Proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, itu dikerjakan oleh PT SCM. Nilai kontraknya sendiri sebesar Rp244.997.582.000 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 690 hari.
AMATIR menilai, terdapat sejumlah dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hal itu menjadi dasar pelaporan ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK sendiri mengkonfirmasi telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan
"KPK mengapresiasi peran serta dan kontribusi nyata masyarakat yang telah memanfaatkan mekanisme pengaduan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi. Tim akan menelaah dan menganalisis apakah laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” katanya.
Untuk memperkaya informasi awal, Budi menambahkan, KPK juga secara proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Ia menjelaskan, tindak lanjut dari laporan masyarakat dapat bermuara pada berbagai langkah, mulai dari upaya penindakan, pencegahan, hingga koordinasi dan supervisi.(*)
