Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Dewan Pers Dorong Perpres 32/2024 Jadi Undang-Undang

Jakarta : Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan media menyampaikan sejumlah tuntutan strategis dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Salah satunya mendorong Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 ditingkatkan menjadi undang-undang.
Ilustrasi pers (Foto: Istimewa)

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang, Minggu 8 Februari 2026. Deklarasi tersebut dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Perpres yang dimaksud mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Dewan Pers menilai penguatan regulasi diperlukan agar implementasinya lebih efektif.

"Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia," kata Totok dalam keterangannya, Minggu, 8 Februari 2026.

Selain isu regulasi, deklarasi juga menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Dewan Pers meminta pemerintah dan DPR RI segera memberikan pengakuan hukum yang jelas.

"Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujarnya.

Dewan Pers turut menekankan kewajiban platform digital dan kecerdasan buatan memberi kompensasi adil kepada media. Penggunaan karya jurnalistik untuk pelatihan AI harus disertai sumber yang jelas.

“Mendesak platform teknologi digital, AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data sistem AI. Serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri," katanya.

Deklarasi ini juga menegaskan perjuangan terhadap kesejahteraan dan keselamatan jurnalis. Dewan Pers juga menolak kriminalisasi serta menuntut penegakan hukum atas kekerasan dan intimidasi terhadap pers.

Deklarasi ini didukung oleh berbagai organisasi pers dan wartawan, di antaranya Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Kemudian, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI),Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).(*)

Hide Ads Show Ads