Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Komisi III DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden

Jakarta;  Komisi III DPR RI menegaskan Polri harus berada langsung di bawah Presiden RI. Penegasan ini menjadi kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kesimpulan rapat kerja bersapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026 (Foto: Tangkapan layar YouTube/TVParlemen)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kesimpulan rapat secara resmi. Ia menegaskan Polri tidak berbentuk kementerian.

“Kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR,” ujarnya.

Keputusan tersebut, kata dia, merujuk TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Komisi III menilai dasar hukum posisi Polri sudah jelas.

Selain itu, komisi III DPR RI juga mendukung maksimalisasi peran Kompolnas. Dukungan diberikan untuk membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri.

“Komisi III mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas membantu Presiden. Termasuk memberi pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak gagasan Polri berada di bawah kementerian khusus. Menurutnya, posisi Polri saat ini sudah ideal.

“Kami menolak jika Polri berada di bawah kementerian khusus. Posisi Polri di bawah Presiden saat ini sangat ideal,” ucap Kapolri, tegas.

Menurutnya, Polri bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Posisi langsung di bawah Presiden dinilai mempercepat respons.

“Jika Presiden membutuhkan, Polri bisa langsung bergerak. Tidak ada potensi matahari kembar,” ujarnya.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads