Sepanjang 2025, KY Usulkan 124 Hakim Diberi Sanksi
Jakarta : Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemberian sanksi kepada 124 hakim ke Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2025. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan, usulan pemberian sanksi berawal dari penerimaan 2.649 laporan masyarakat.
![]() |
| Ketua KY, Abdul Choir Ramadhan ketika memberi keterangan pers di Auditorium KY, pada Rabu, 28 Januari 2026. |
Laporan terdiri atas laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke KY sebanyak 510. Kemudian, laporan masyarakat melalui pos sebanyak 715.
Adapun laporan masyarakat melalui media online sebanyak 200, lalu informasi sebanyak 14. Sementara, surat tembusan sebanyak 1.276 laporan.
Advertisement
"Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan terbanyak yang diterima merupakan perkara perdata. Jumlahnya sebanyak 865 laporan," ujar Abdul dalam keterangan di Aula Komisi Yudisial, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Sementara, berdasarkan wilayah penerimaan laporan, terdapat tiga daerah tertinggi yang menyampaikan laporan. Ketiga wilayah tersebut yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
KY telah menerima permohonan pemantauan persidangan sebanyak 1.070 permohonan. Ini merupakan upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Permohonan tersebut terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu berdasarkan permohonan masyarakat sebanyak 788. Selain itu, juga berdasarkan inisiatif yaitu sebanyak 282," ucap Abdul.
Abdul juga menuturkan pihaknya telah menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas hakim. Kegiatan tersebut diikuti 480 orang hakim.
Materinya berupa Eksplorasi KEPPH sebanyak tiga kali, Tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum dua kali. Adapun Tematik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak dua kali dan Peningkatan Profesionalitas Hakim sebanyak dua kali.(*)
