Komisi XII Tegaskan Mitigasi Lingkungan Harus Prioritas Utama
Jakarta ; Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari menegaskan mitigasi lingkungan harus menjadi prioritas utama memperkuat ketahanan bencana. Menurutnya, perlindungan lingkungan perlu diarahkan pada langkah pencegahan yang nyata dan terukur.
Ratna menilai meningkatnya risiko bencana ekologis menuntut negara lebih serius memperkuat instrumen mitigasi. Penguatan tersebut, kata dia, harus diwujudkan melalui intervensi teknis yang berdampak langsung di lapangan.
“Anggaran seharusnya difokuskan untuk peralatan pencegahan, pembangunan laboratorium, serta pemantauan polusi udara dan air. Supaya risiko bencana ini bisa ditekan sejak awal,” ujar Ratna dalam Rapat Kerja Komisi XII bersama Menteri Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Ratna menilai penguatan sarana teknis akan meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Langkah tersebut juga dinilai mampu mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana.
Ia menekankan bahwa mitigasi lingkungan mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan masyarakat. Ia menegaskan, pendekatan tersebut tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata.
“Dengan penguatan mitigasi, pemerintah menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan ditempatkan lebih penting. Bukan sekadar kebutuhan birokrasi internal semata,” katanya.
Lebih lanjut, Ratna mendorong agar kebijakan penganggaran ke depan lebih memprioritaskan program teknis lingkungan. Ia menilai program tersebut harus bersentuhan langsung dengan upaya penguatan ketahanan lingkungan.
“Kalau ada penambahan anggaran, proporsinya harus lebih besar. Terutamanya untuk eksekusi program di lapangan,” ucap Ratna
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penegakan hukum harus dilakukan dalam penanganan bencana hidrometeorologi nasional. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan melalui pendekatan berlapis berbasis ilmiah.
“Dari sisi lingkungan hidup maka ada tiga rencana kegiatan yang sedang dan telah berjalan, meliputi penegakan hukum secara berjenjang. Kami biasanya menyebutnya multidose yang berbasis pembuktian spasial dan verifikasi lapangan dengan dukungan scientific base,” kata Hanif.
Ia mengatakan, seluruh proses penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup tidak pernah dilepaskan dari kajian ilmiah. Hal itu menjadi dasar agar kebijakan tidak mudah digugurkan.
“Kemudian kami telah menyelesaikan kajian lingkungan hidup strategis secara cepat yang kami sebut Rapid Environmental Assessment (REA). Hal ini untuk lokasi Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap),” kata Hanif.
Hanif mengatakan, hasil kajian tersebut telah ditetapkan melalui keputusan menteri. Keputusan itu diharapkan menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan.(*)

