Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Polsek Tajurhalang Amankan Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam

Bogor : Polsek Tajurhalang bertindak tegas dalam merespons aksi tawuran antar-kelompok pemuda yang meresahkan warga di wilayah Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Polsek Tajurhalang Amankan Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam

Dalam penanganan insiden yang terjadi pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026 tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kekerasan.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito, mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok geng motor, yakni “Bojong Street” dan “Citayem Street”. Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, kedua kelompok tersebut diketahui telah merencanakan aksi tawuran melalui media sosial dengan cara saling tantang. Setelah menyepakati waktu dan tempat, mereka bertemu di wilayah RT 02 RW 02 sekitar pukul 03.00 WIB untuk melakukan bentrok fisik.

Kehadiran pihak kepolisian yang dibantu oleh kesigapan warga yang sedang melaksanakan siskamling berhasil mematahkan aksi tersebut. Meskipun para pelaku sempat terlibat perseteruan dengan warga yang berusaha membubarkan mereka, kepolisian memastikan tidak ada korban luka dalam insiden ini. Ketegasan personel di lapangan memastikan eskalasi konflik tidak meluas dan situasi segera terkendali.

Dari hasil penangkapan di lokasi kejadian, polisi mengamankan dua pria berinisial S (34) dan J (29). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya sebuah tas pinggang, dompet, telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi tawuran, serta sebilah senjata tajam jenis celurit panjang yang dibawa untuk menyerang lawan.

Kapolsek menegaskan bahwa saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tajurhalang guna pengembangan lebih lanjut. Sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek jera, kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 427 jo Pasal 307 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023. Aturan hukum tersebut membawa konsekuensi serius bagi para pelaku kriminalitas jalanan dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.

Melalui penindakan ini, Polsek Tajurhalang mengimbau kepada orang tua dan tokoh masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemuda di lingkungan masing-masing, terutama pada jam rawan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli rutin guna memastikan wilayah hukum Tajurhalang tetap aman dari segala bentuk aksi premanisme maupun tawuran yang mengganggu ketertiban umum.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads