Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Baros Sukabumi Kota

Sukabumi: Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi senyap yang dilakukan pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, jajaran kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MYM (30) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu di Baros

Penangkapan ini menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba.

Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Baros.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di teras rumah pelaku di Jalan Biduri. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial berupa tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 1,63 gram, satu unit timbangan digital, serta ponsel pintar yang digunakan untuk memandu transaksi.

Dalam proses pemeriksaan awal, pihak kepolisian berhasil menggali keterangan bahwa barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang berinisial DA. Saat ini, kepolisian telah menetapkan DA ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran secara intensif.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan pemasok utama yang menyuplai narkotika ke wilayah Kota Sukabumi.

Saat ini, terduga pelaku MYM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Kepolisian menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas, sehingga pendalaman terus dilakukan untuk memetakan jalur distribusi narkoba di wilayah tersebut. Penindakan tegas ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran sejak dari tingkat pengedar bawah hingga ke bandar besar.

Atas tindakannya, pihak kepolisian menjerat MYM dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika lainnya.

Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani memberikan informasi kepada petugas. Kepolisian menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat vital sebagai mitra Polri dalam memutus mata rantai narkoba.

Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi mewujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads