Mariah Carey Meraih Kemenangan iHkum atas Gugatan Hak Cipta Lagu Legendaris “All I Want for Christmas Is You”.
Karawang : Mariah Carey akhirnya meraih kemenangan hukum atas gugatan hak cipta lagu legendaris “All I Want for Christmas Is You”. Gugatan tersebut diajukan oleh Andy Stone yang mengklaim lagu itu menjiplak karya miliknya yang dirilis pada 1989. Setelah melalui proses panjang, pengadilan menolak klaim tersebut secara tegas.
Hakim menilai bahwa kesamaan tema dan judul tidak cukup membuktikan pelanggaran hak cipta. Analisis musikologis juga menyebutkan bahwa struktur melodi dan progresi lagu Mariah Carey berbeda signifikan. Dengan demikian, gugatan dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.
Kemenangan ini sekaligus memperkuat posisi Mariah Carey sebagai pemilik sah salah satu lagu Natal tersukses sepanjang masa. Lagu tersebut kembali mendominasi tangga lagu global setiap musim liburan. Popularitasnya bahkan terus meningkat seiring generasi baru pendengar.
Tak hanya menang secara hukum, Mariah Carey juga mencatat keuntungan finansial besar. Lagu tersebut diperkirakan menghasilkan royalti puluhan juta dolar setiap tahun. Gugatan ini sempat mengancam reputasi dan pendapatan, namun kini justru mempertegas status ikoniknya.
Kasus ini menjadi preseden penting di industri musik, khususnya terkait klaim kemiripan karya. Banyak musisi menilai keputusan ini sebagai perlindungan terhadap kreativitas. Mariah Carey pun kembali fokus pada karya dan penampilannya tanpa bayang-bayang sengketa.(*)

