Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

UMP Bali Tahun 2026 Naik 7,04 Persen

Bali : Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459. Nilai tersebut naik 7,04 persen dibandingkan UMP Bali tahun 2025. 
UMP Bali Tahun 2026 Naik 7,04 Persen

Kenaikan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi daerah.(25/12/25).

Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali tahun 2026 juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama. Untuk sektor pariwisata, khususnya bidang penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.267.693.

Penetapan UMP dan UMSP Bali tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali yang ditetapkan pada 19 Desember 2025. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Bali.

Penyesuaian upah minimum ini dilakukan seiring dengan dinamika pemulihan ekonomi Bali, khususnya sektor pariwisata yang menjadi penopang utama perekonomian daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, Bali mencatat pertumbuhan ekonomi yang kembali positif seiring meningkatnya kunjungan wisatawan dan aktivitas usaha, meski masih dihadapkan pada tantangan inflasi dan kenaikan biaya hidup.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan penetapan besaran UMP dan UMSP mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah pusat serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

“Penetapan UMP dan UMSP mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten dan kota, dan telah melalui kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja,” ujar Ida Bagus Setiawan.

Ia menegaskan, proses penetapan upah minimum dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan organisasi serikat pekerja atau buruh. Seluruh pihak sepakat mengajukan kenaikan UMP dan UMSP Bali tahun 2026 sebesar 7,04 persen.

Pasca penetapan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha serta memantau pelaksanaan di lapangan. Pekerja yang menemukan perusahaan tidak menerapkan ketentuan upah minimum sesuai aturan dapat melaporkannya melalui serikat pekerja atau langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi maupun kabupaten/kota.(*)

Hide Ads Show Ads