Karawang : Dalam upaya berkelanjutan untuk memberikan pelayanan terbaik dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, Polres Karawang telah merilis nomor kontak WhatsApp (WA) pengaduan baru melalui program “Lapor Pak Kapolres”.(17/11/25).
Nomor kontak baru yang kini dapat diakses oleh seluruh masyarakat Karawang adalah 0813 8888 110.
“Kami memberikan pelayanan pengaduan ‘Lapor Pak Kapolres’ dengan nomor WA baru 0813 8888 110. Nomor ini sudah aktif,” terang dari Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan
Untuk memfasilitasi masa transisi, Kasi Humas menjelaskan bahwa nomor kontak WA yang lama, 0822 1127 2003, masih dapat digunakan hingga 15 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, nomor lama akan dinonaktifkan secara permanen.
Kasi Humas mengimbau masyarakat agar menyimpan nomor kontak baru tersebut untuk melaporkan segala bentuk kejadian, baik peristiwa sosial maupun kriminal di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tentang kejadian-kejadian di masyarakat, juga dapat melaporkan kejadian peristiwa kriminal atau berhubungan dengan Kamtibmas, Agar kita dari pihak kepolisian cepat bertindak,” ungkapnya.
Program “Lapor Pak Kapolres” ini didukung penuh oleh pemantauan selama 24 jam nonstop oleh Kapolres dan petugas dari Command Center. Hal ini menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.
Program ini juga berfungsi untuk memperkuat layanan darurat kepolisian yang sudah ada, seperti Call Center 110 dan aplikasi layanan Karawang Tangguh.
Lebih lanjut, program “Lapor Pak Kapolres” merupakan salah satu wujud nyata transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yaitu transformasi menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Dengan adanya nomor WA pengaduan baru ini, Polres Karawang berharap komunikasi antara kepolisian dan masyarakat dapat terjalin lebih efektif dan responsif, menjadikan Karawang lebih aman dan tertib.(*)

