Jakarta : Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pensiun atau mengundurkan diri saat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, tidak serta-merta berlaku bagi personel yang sudah bertugas di posisi tersebut sebelum putusan MK dijatuhkan.
Pernyataan ini disampaikan Supratman saat menanggapi implikasi dari putusan MK mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Ia menekankan sifat putusan MK adalah final dan mengikat, namun menegaskan bahwa penerapannya tidak berlaku surut.
"Ini menurut saya, ya, menurut saya, terkait dengan putusan MK bersifat final. Tetapi menurut saya, yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku," kata Supratman saat ditemui wartawan seusai Rapat Paripurna ke-8 DPR, Jakarta, Selasa (18/11).
Menurutnya, anggota Polri yang saat ini telah mengisi posisi di kementerian atau lembaga lain tetap dapat melanjutkan tugasnya tanpa diwajibkan mengundurkan diri. Ketentuan pengunduran diri atau pensiun hanya berlaku untuk penugasan yang diajukan setelah putusan MK ditetapkan.
"Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, tapi mereka tidak perlu mengundurkan diri karena kan mereka sebelum putusan MK mereka sudah menjabat itu," jelasnya.
Supratman, yang juga terlibat dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyebut isu ini akan menjadi agenda pembahasan lebih lanjut untuk menentukan kebijakan yang sinkron antar-kementerian.
Hal ini penting mengingat sejumlah lembaga pemerintah memiliki keterkaitan erat dengan tugas penegakan hukum kepolisian.
"Nanti sebagai tim reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian, di luar seperti yang ada sekarang," ucap Supratman.
Ia mencontohkan lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Direktorat di Kementerian Hukum yang memiliki fungsi penegakan hukum.
Ia kembali menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah menjabat tidak diwajibkan mundur.
"Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri," pungkas Supratman.(*)

