Jakarta : Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Cimanggis, Depok. Pelaku berinisial A ditangkap setelah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial IN pada 30 September 2025.(16/11/25).
![]() |
| Pelaku berinisial A ditangkap setelah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial IN pada 30 September 2025 |
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan, berdasarkan hasil laporan korban, pelaku mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga, sehingga menyebabkan luka memar dan sakit di kepala.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras, dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan, langsung melakukan penyelidikan.
“Berkat kerja cepat dan observasi di lapangan, pelaku akhirnya diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara,” ungkapnya
Tak hanya itu, ia mengatakan, tindakan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia menegaskan, proses pengungkapan kasus tetap mengedepankan pendekatan humanis, menghormati hak korban dan pelaku, serta menjaga transparansi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu baju merah dan satu celana oranye yang dipakai pelaku saat kejadian.
“Saat ini, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum,” pungkasnya (*)

