Cimahi: Sebuah insiden kebakaran hebat terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Maharmartanegara Utama pada Sabtu (11/10/2025) pagi tadi.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 08.05 WIB, saat seorang warga setempat, Sofi, tengah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraannya.
![]() |
Foto: Sebuah insiden kebakaran hebat terjadi di Stasiun SPBU di Jalan Maharmartanegara Utama pada Sabtu (11/10/2025) |
Menurut keterangan petugas di lapangan, api tiba-tiba menyala dari bagian kendaraan dan dengan cepat membesar, menyebabkan kepanikan di area SPBU.
Meskipun petugas SPBU berusaha melakukan pemadaman awal menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), kobaran api tak mampu dipadamkan sehingga mengharuskan pemanggilan tim pemadam kebakaran.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Cimahi, Achmad Suparlan, menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut.
“Saat pengisian BBM berlangsung, terdengar letupan dari dalam mobil yang langsung diikuti munculnya api. Petugas SPBU segera mencoba memadamkan dengan APAR, namun upaya tersebut gagal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan galon berisi BBM yang disimpan di dalam mobil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi secara ilegal untuk menyedot BBM langsung dari tangki pengisian ke galon yang dibawa di dalam mobil.
![]() |
Foto: Sebuah insiden kebakaran hebat terjadi di Stasiun SPBU di Jalan Maharmartanegara Utama pada Sabtu (11/10/2025) |
“Pemilik mobil dilaporkan kabur setelah insiden,” tambahnya.
Tim pemadam kebakaran Kota Cimahi menerima laporan sekitar pukul 08.18 WIB dan segera merespons dengan mengerahkan empat unit mobil pemadam, yakni Unit Pancar 13, 12, 03, dan Unit Rescue 11.
Dalam waktu singkat, api berhasil dikendalikan pada pukul 09.00 WIB, dan personel Damkar kembali ke markas pada pukul 09.25 WIB setelah melakukan pendinginan dan pendataan di lokasi.
Kepala Seksi Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Aep Mulyana, menegaskan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
“Regu 2 Damkar Cimahi berhasil memadamkan api tanpa ada laporan korban luka atau meninggal dunia. Namun, kerusakan yang dialami cukup parah, terutama pada kendaraan yang terbakar serta fasilitas SPBU di sekitarnya,” jelas Aep.
Dari hasil pendataan, kebakaran menghanguskan area seluas sekitar 120 meter persegi dengan tingkat kerusakan bangunan diperkirakan mencapai 30 persen. Kerugian materiil akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar, mencakup kerusakan kendaraan, fasilitas SPBU, dan peralatan operasional.
Aep menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan saat pengisian bahan bakar. “Modifikasi kendaraan untuk mengambil BBM secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan diri dan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi prosedur pengisian bahan bakar dan tidak mencoba melakukan tindakan ilegal yang dapat membahayakan banyak pihak,” katanya (*)