Resmi Dibuka Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Lengkapnya
Font Terkecil
Font Terbesar
Karawang: Pemerintah membuka perekrutan PPPK paruh waktu. Pengusulan formasi PPPK paruh waktu dimulai sejak 7 Agustus hingga 20 Agustus 2025.
Perekrutan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK paruh waktu. Berikut adalah rincian jadwalnya:
1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi 7-20 Agustus 2025.
2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB 21-30 Agustus 2025.
3. Pengumuman alokasi kebutuhan 22 Agustus-1 September 2025.
4. Pengisian DRH PPPK paruh waktu 23 Agustus-15 September 2025.
5. Usul penetapan NI PPPK Paruh waktu 23 Agutus-20 September 2025.
6. Penetapan NI PPPK paruh waktu 23 Agustus-30 September 2025.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka merupakan pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan tidak lulus pada seleksi CASN/PPPK tahun 2024.
Formasi PPPK paruh waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah. PPK nantinya, mengajukan usulan PPPK Paruh waktu dengan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.(*)